Berita Medan
Tak Terima Nama Baik Sekolah Dicemarkan di Medsos, Kepsek SMAN 8 Medan Siap Tempuh Jalur Hukum
Kepsek SMAN 8 Medan bersama Komite Sekolah siap menempuh jalur hukum, menanggapi adanya video yang diduga bermuatan pencemaran nama baik sekolah.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan bersama Komite Sekolah mengaku siap menempuh jalur hukum, menanggapi adanya video yang diduga bermuatan pencemaran nama baik sekolah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, Sabtu (10/12/202).
Baca juga: GAWAT Siswa SMA Negeri 8 Medan Merokok dan Berjudi di Ruang Kelas, Kepsek tak Terima Videonya Viral
"Saya akan memproses masalah ini, akan menempuh jalur hukum bila mana dirasa perlu, namun kapan hal itu dilakukan saya masih menunggu arahan dari pimpinan," tegasnya.
Rosmaida mengaku upaya tersebut menindaklanjuti isi tayangan video berjudul "BUKA-BUKAAN KASUS DI SMAN 8 MEDAN" yang diunggah sebuah akun Youtube bernama Aktual Channel.
Selaku Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida mengaku sangat keberatan dengan isi tayangan video tersebut.
Pasalnya, video yang tersebar di media sosial Youtube tersebut menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa bermasalah berinisial K yang menyampaikan informasi bohong dan seolah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.
"Saya sebagai kepala sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoreng nama baik SMAN 8 Medan," ujarnya.
Rosmaida menjelaskan, dalam video itu mantan siswa berinisial K itu mengaku dipecat dengan tidak adil.
Menurut Rosmaida, fakta sebenarnya, mengeluarkan K dari sekolah merupakan langkah terakhir dan terpaksa dilakukan setelah melewati proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan juga menurut Rosmaida, tak mendapat respon positif dari pihak keluarga atas masalah kedisiplinan K.
"Malah anak itu sudah kami fasilitasi untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat," jelasnya.
Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut.
"Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan disini ketentuan disiplin itu tercantum di nomor 18 bahwa anak tidak boleh merokok. Tidak benar dia bilang seperti itu," tegas Rosmaida.
Senada dikatakan Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Umum Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti Harahap yang juga hadir mendampingi Rosmaida, sebagai alumni dirinya sangat menyesali perbuatan adik kelasnya tersebut.
Indra menegaskan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa keberatan dengan pernyataan yang berada di dalam video tersebut.