Berita Medan

Tak Terima Nama Baik Sekolah Dicemarkan di Medsos, Kepsek SMAN 8 Medan Siap Tempuh Jalur Hukum 

Kepsek SMAN 8 Medan bersama Komite Sekolah siap menempuh jalur hukum, menanggapi adanya video yang diduga bermuatan pencemaran nama baik sekolah.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba (kiri) dan Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Umum Alumni SMAN 8 Medan Indra Sakti Harahap saat memberikan keterangan, Sabtu (10/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan bersama Komite Sekolah mengaku siap menempuh jalur hukum, menanggapi adanya video yang diduga bermuatan pencemaran nama baik sekolah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba, Sabtu (10/12/202).

Baca juga: GAWAT Siswa SMA Negeri 8 Medan Merokok dan Berjudi di Ruang Kelas, Kepsek tak Terima Videonya Viral

"Saya akan memproses masalah ini, akan menempuh jalur hukum bila mana dirasa perlu, namun kapan hal itu dilakukan saya masih menunggu arahan dari pimpinan," tegasnya.

Rosmaida mengaku upaya tersebut menindaklanjuti isi tayangan video berjudul "BUKA-BUKAAN KASUS DI SMAN 8 MEDAN" yang diunggah sebuah akun Youtube bernama Aktual Channel.

Selaku Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida mengaku sangat keberatan dengan isi tayangan video tersebut.

Pasalnya, video yang tersebar di media sosial Youtube tersebut menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa bermasalah berinisial K yang menyampaikan informasi bohong dan seolah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.

"Saya sebagai kepala sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoreng nama baik SMAN 8 Medan," ujarnya.

Rosmaida menjelaskan, dalam video itu mantan siswa berinisial K itu mengaku dipecat dengan tidak adil. 

Menurut Rosmaida, fakta sebenarnya, mengeluarkan K dari sekolah merupakan langkah terakhir dan terpaksa dilakukan setelah melewati proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan juga menurut Rosmaida, tak mendapat respon positif dari pihak keluarga atas masalah kedisiplinan K.

"Malah anak itu sudah kami fasilitasi untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat," jelasnya.

Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut.

"Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan disini ketentuan disiplin itu tercantum di nomor 18 bahwa anak tidak boleh merokok. Tidak benar dia bilang seperti itu," tegas Rosmaida.

Senada dikatakan Ketua Komite Sekolah sekaligus Ketua Umum Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti Harahap yang juga hadir mendampingi Rosmaida, sebagai alumni dirinya sangat menyesali perbuatan adik kelasnya tersebut.

Indra menegaskan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa keberatan dengan pernyataan yang berada di dalam video tersebut. 

Indra Sakti juga meminta kepada oknum yang memproduksi video itu untuk menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait tudingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap sekolah SMAN 8 tersebut.

"Kami atas nama Alumni sangat keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta tersebut sehingga mendiskreditkan SMA Negeri 8 ini," tegasnya.

Indra yang juga ketua Komite Sekolah mengaku, bahwa Komite belum mengambil sikap terkait pernyataan yang berada di dalam video tersebut. 

Baca juga: Dinilai Merusak Nama Baik, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Merasa Keberatan Atas Video yang Beredar

"Saya atas nama Komite, belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu," tambahnya.

Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, sebelumnya sempat beredar video berisi tayangan sejumlah siswa sedang merokok dan bermain judi di dalam kelas yang diunggah K di salah satu platform media sosial.

Atas beredarnya video tersebut pihak sekolah kemudian memberikan sanksi disiplin terhadap K yang dianggap mencoreng nama baik sekolah dengan narasi negatif dan kebohongan lewat video tersebut.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved