Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar
Oknum Polisi Diduga Hamili dan Aniaya Pacar Hingga Korban Luka Memar di Wajah dan Kepala!
Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S diduga telah menghamili dan menganiaya kekasihnya.
Editor:
M.Andimaz Kahfi
Hasil sidang menyatakan bahwa Bripda S terbukti menyalahi kode etik.
Sebagai sanksinya, Bripda S kini ditahan ditempat khusus oleh Polda Metro Jaya.
Eko tidak menjelaskan berapa lama Bripda S akan dikurung.
Namun, menurut Eko, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (*)