Oknum Polisi Diduga Hamili Pacar

Oknum Polisi Diduga Hamili dan Aniaya Pacar Hingga Korban Luka Memar di Wajah dan Kepala!

Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S diduga telah menghamili dan menganiaya kekasihnya.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S diduga telah menghamili dan menganiaya kekasihnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, Bripda S harus menjalani hukuman kurungan.

Kasus berawal dari curhatan perempuan berinisial A (23) yang merupakan kekasih Bripda S.

Dalam sebuah video, A mengaku telah dihamili oleh oknum polisi tersebut.

Ia juga menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S.

Selain dihamili, A juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari kekasihnya itu.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah foto yang menampilkan luka memar di wajah dan kepalanya. 

Rupanya kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila ini telah dilaporkan A ke Polres Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani.

Dari hasil penyelidikan awal, Bripda S dan A telah menjalin asmara selama empat tahun.

Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A.

"Pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Menurut Eko, Bripda S telah menjalani sidang komisi kode etik Polri akibat perbuatannya itu.

Hasil sidang menyatakan bahwa Bripda S terbukti menyalahi kode etik.

Sebagai sanksinya, Bripda S kini ditahan ditempat khusus oleh Polda Metro Jaya.

Eko tidak menjelaskan berapa lama Bripda S akan dikurung.

Namun, menurut Eko, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan perkara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved