Brigadir J Ditembak Mati
Majelis Hakim Cecar Putri Candrawathi soal Lemari Senjata, Begini Pengakuannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Putri Candrawati sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin.
Ketika publik menilai bahwa Richard Eliezer yang dapat dipercaya, jaksa dan hakim juga menilai demikian.
Karena menurut Martin, memang apa yang disampaikan Richard itu lebih logis dan lebih sesuai dengan keterangan saksi yang lain.
"Mohon maaf keterangan saksi Anda ataupun klien Anda, diragukan rekan Febri," katanya.
Saat diberi kesempatan bicara, Febri Diansyah tidak membahas secara langsung sindiran atas kesaksian Ferdy Sambo yang mengaku mengambil senjata dari pinggang Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Dia menyebut, semua kesaksian harusnya bisa diuji, termasuk juga yang disampaikan oleh Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator.
"Apakah adegan yang disampaikan oleh Richard dan keterangan yang disampaikan di persidangan bisa 100 persen kita percaya itu adalah kebenaran? atau sangking pintar dan sangking lancarnya Richard menyampaikan informasi tersebut Apaka kita tidak kemudian menyisakan waktu menguji keterangan tersebut?" kata Febri.
Dia mengatakan semua yang menjadi terdakwa di persidangan itu pernah berbohong, yang artinya berlaku sama juga untuk Ferdi sambo.
"Kalau bicara soal kebohongan, semuanya pernah berbohong. Ada satu fase namanya fase skenario," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Yosua, Putri Candrawati Ungkap Ruang Senjata di Rumah Saguling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-Ferdy-Sambo-Rasamala-Aritonang-menyebutkan-Putri-Candrawathi-tidak-bisa-tidur.jpg)