Berita Medan

Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg

Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan putusan kepada terdakwa kakek berusia 77 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya memvonis pria berusia 77 tahun itu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Vonis Rehab Onum Polisi yang Ikut Pesta Narkoba di Tebingtinggi

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," tegas Nelson.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemerantasan Narkotika jenis sabu.

"Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa," urainya.

Diketahui, putusan yang dibacakan Majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba pada sidang pekan lalu.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada saat terdakwa dihubungi oleh saksi Wardani Ibrahim alias Ibrahim meminta untuk menitipkan sabu satu malam di rumah terdakwa.

Bukannya melarang, terdakwa malah memperbolehkan.

Selanjutnya Wardani mengatakan bahwa terdakwa Sofyan akan dihubungi oleh temannya.

"Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Al-Badar. Dan bersama-sama menuju rumah terdakwa sembari memberikan dua buah tas jinjing bertuliskan Camel Mountain berisi narkotika jenis sabu," kata Jaksa.

Kemudian Wardani pun dihubungi terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima.

Selanjutnya Wardani menghubungi Acong (DPO), memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

"Saksi Wardani diperintahkan oleh saudara Acong untuk menghitung jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang ada di dalam dua tas jinjing warna biru. Saat terdakwa menghitung dari dalam tas, diketahui sebanyak 43 bungkus," bebernya.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Mati Oknum Polisi Diduga Gelapkan Sabu 19 Kilogram Dari Hasil Tangkapan

Selanjutnya pada 6 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, saksi Wardani dihubungi terdakwa dengan maksud meminta uang untuk sewa rumah menyimpan sabu tersebut.

Kemudian Wardani mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa.

Lalu pada 10 April 2022, sekira pukul 20.35 WIB BNN melakukan penggerebekan di Gang Juntak No 8, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dan barang bukti 43 sabu diamankan petugas BNN.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved