Berita Medan
Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Perwira TNI AL Letda Mar Chandra, saat ini masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan
Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Perwira TNI AL Letda Mar Chandra, saat ini masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan.
Mantan Danpos Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara itu, dilaporkan oleh istrinya bernama Maya Fitriyanti setelah berselingkuh dengan seorang wanita.
Bahkan, selingkuhannya tersebut saat ini sedang hamil dan akan melahirkan dalam waktu dekat.
Menurut kuasa hukum Maya, Bismar Siregar persidangan Letda Mar Chandra di Pengadilan Militer I-02 Medan tidak profesional.
Sebab, di dalam persidangan majelis hakim dianggap terlalu fokus pada Pasal 49 huruf a undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Padahal, kliennya juga melaporkan terdakwa Chandra dengan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perselingkuhan.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk profesional menangani perkara ini," kata Bismar di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, ada fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan perkara ini yang mana di dakwaan itu, terdakwa Chandra diduga melakukan tindak pidana pasal 284 ayat 1 KUHP.
Lalu, dakwaan keduanya pasal 49 ayat 1 undangan-undangan KDRT.
"Namun di dalam persidangan sampai dengan pledoi, pasal 284 ayat 1 itu di kaburkan. Jadi kami, mendapatkan itu sesuai dengan laporan klien kami," sebutnya.
"Ditambahkan bukti-bukti yang ditujukan klien kami, bahwasanya kami berpendapat Pasal 284 ayat 1 itu sudah terpenuhi unsur-unsur nya, dan unsur-unsur itu perselingkuhan," sambungnya.
Bismar membeberkan, beberapa aturan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan untuk prajurit TNI yang melakukan perselingkuhan.
"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h, angka 1 peraturan menteri pertahanan republik Indonesia, nomor 32 tahun 2013," ungkapnya.
"Menyatakan PTDH bagi prajurit TNI apabila melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah, dan sudah ditegur oleh atasannya," sambungnya.