Berita Medan
Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat
Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Perwira TNI AL Letda Mar Chandra, saat ini masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor lima tahun 2021 tentang rumusan hukum kamar Militer.
"Menyatakan pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu godaan inisiatif dari seorang perempuan," ujarnya.
"Tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI," sambungnya.
Dijelaskannya Bismar, lalu dari Telegram Panglima TNI nomor STK/198/2005 tertanggal 1 April 2005 menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI.
Apabila Prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya.
Kemarin, dikatannya ada juga di dalam surat, Telegram Kepala Staf Angkatan Laut nomor STR/15/2005 tetanggal 27 Mei 2005.
"Di dalam telegram itu juga isinya menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI dapat dilaksanakan apabila prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur," bebernya.
Lebih lanjut, ia menuturkan rekomendasi PTDH terhadap terdakwa Letda Chandra juga diutarakan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL.
Melalui surat yang ditujukan kepada Dilmil I-02 Medan dan Otmil I-02 Medan, pada tanggal 30 November 2022 lalu.
Perihal penambahan pemecatan dinas TNI AL kepada Letda Mar Chandra.
"Berdasarkan dasar di atas secara fakta, komandan Pangkalan Utama TNI AL juga telah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Militer I-02 Medan agar Letda Mar Chandra untuk di PTDH," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)