Berita Sumut

Jelang Nataru, Pemprov Sumut Minta Maskapai Taati Permenhub 20/2019 Soal Harga Tiket Pesawat

Pemprov Sumatera Utara meminta maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Pemerintah Provinsi Sumut menggelar rapat kordinasi (Rakor) dengan PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meminta maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). 

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengatakan pihaknya juga meminta PT. Angkasa Pura II ikut melakukan pengawasan untuk mengendalikan harga jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Tiket Arus Balik Nataru Melonjak, Jakarta-Medan Paling Murah Dibanderol Rp 1,7 Juta

"Terkait dengan tiket adalah administrasi yang ditetapkan ya oleh Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perhubungan. Sudah menetapkan tarif batas atas ya. Untuk setiap penerbangan dari asal ke tempat tujuan. Untuk mengikuti, baik tarif atas bawah maupun batas atas," ujar Naslindo usai rapat kordinasi (Rakor) dengan PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan Naslindo, rakor ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan antisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

"Rapat ini, juga dalam rangka pengendalian inflasi Sumut salah satu dipicu dari harga tiket pesawat," ungkapnya.

Naslindo menjelaskan Pemprov Sumut hanya bisa melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan harga tiket pesawat ini.

Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah otoritas bandara, yakni PT Angkasa Pura II.

"Kita tentu dari Pemerintah daerah, bahwa angkutan udara memberikan andil dalam data inflasi. Andilnya itu, 0,25 persen," tuturnya.

Naslindo meminta kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut.

Jangan sampai membuat tarif itu, diluar ketentuan dan pihak otoritas bandara harus bisa mengawasi. 

"Kalau ada maskapai membuat tarif melebih tarif atas harus ditindak. Fungsi pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkordinasi. Kita meminta otiritas bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan kementerian perhubungan soal penetapan tarif tidk melebihi tarif batas atas," ujarnya.

Naslindo mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang.

Baca juga: Pemprov Sumut Bakal Panggil Operator Penerbangan, Demi Pastikan Harga Tiket Tak Naik di Atas Aturan

Karena, kata dia, hal itu akan mempengaruhi harga tiket pesawat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta ke PT. Angkasa Pura, agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara. Yang selama ini di bebankan ke pada konsumen. Kalau tarif itu bisa di kurangi, maka akan sangat membantu turunnya tarif angkutan udara," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved