Kisruh PSMS Medan

Kodrat Shah Resmi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen terkait Julius Raja di Kongres PSSI di Bandung

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun Kodrat mangkir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribun-Medan.com/Chandra Simarmata
Ketum PSSI Mochamad Iriawan bersama Ketua Asprov PSSI Sumut Kodrat Shah (kiri) dan Sekretaris Klub PSMS Julius Raja (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka.

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi
Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember lalu untuk diperiksa sebagai tersangka namun pria yang juga ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu mangkir.

Belum diketahui pasti apa alasan Kodrat mangkir dari pemeriksaan polisi.

Polisi segera menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Sekjen DPP Partai Hanura ini.

Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

"Kodrat Shah juga sudah dipanggil namun tidak hadir pada panggilan pertama,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Meski jadi tersangka dugaan pemalsuan surat tiga tersangka ini belum ada yang penjarakan.

"Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh direktur hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu pada 1 Juni 2022 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved