Breaking News

Pemerasan dan Penyiksaan

Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Dalangi Penyiksaan Tahanan Hingga Meninggal Divonis 4 Tahun

Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang dalangi penyiksaan tahanan hingga tewas cuma divonis empat tahun

Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Dalangi Penyiksaan Tahanan Hingga Meninggal Divonis 4 Tahun

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati cuma divonis empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Zufida Hanum mengatakan bahwa Aipda Leonardo Sinaga terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun," kata hakim, Kamis (15/12/2022).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.

Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu pada terdakwa tujuh hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Lebih ringan dari tuntutan

Vonis terhadap Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya. 

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.

Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved