Sidang Ferdy Sambo
Saling Ngelak di Sidang, Agus Nurpatria Bantah Suruh Irfan Widyanto Ganti CCTV, Cuma Cek dan Amankan
Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang obstruction of justice kembali digelar dengan menghadirkan terdakwa mantan polisi yang merekayasa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Pada sidang itu, Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Agus berdalih saat itu hanya meminta Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV tersebut.
Bantahan ini disampaikan Agus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), yang menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi.
"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus dalam sidang.
"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," tegasnya.
Meski demikian, Agus membenarkan bahwa Irfan melaporkan telah melaksanakan perintahnya.
Kemudian, dia juga mengaku meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, yang saat itu dijabat AKBP Ridwan Soplanit.
Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Sebut Aparat Bekingi Mafia Sudah Sejak Lama Cuma Gak Ada yang Berani Lapor
Baca juga: Kisah Farid, Bocah Asal Indonesia yang Jadi Crazy Rich di Arab Saudi, Mobil Mewah Berjejer di Rumah
Namun, Agus mengaku Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya soal DVR CCTV yang berhasil diambil dan diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Ada itu ya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Agus.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Irfan Widyanto mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo oleh Agus Nurpatria.
Namun Irfan Widyanto menganggap penggantian DVR CCTV tersebut dilakukan hanya untuk kebutuhan penyidikan.
Anggapan itu diyakini dengan dasar, Agus Nurpatria sebagai pejabat di Divisi Propam Polri tidak mungkin melakukan hal aneh-aneh dalam perintahnya yang disampaikan melalui Ari Cahya Nugraha.