Viral Medsos

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon Kembali Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya Ini. .

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
ANGGOTA DPR RI Effendi Simbolon dan PDI-P Minta Maaf kepada TNI. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Effendi Simbolon minta maaf kepada TNI atas ucapannya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sebelumnya Effendi Simbolon dilaporkan oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) pada Selasa (13/9/2022) lalu buntut pertanyaan Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kini, Effendi Simbolon kembali dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya mengenai adanya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merotasi jabatan KASAL, KASAU, KASAD.

Bahkan, Effendi menyebutkan bahwa Komandan Jenderal Kopassus hingga Panglima Kostrad juga bakal kena rotasi.

"Seluruh tiga kepala staf (TNI), seluruh danjen-danjen, Danjen Kopassus, Pangkostrad, semua itu dirotasi," ujarnya.

Pernyataan Effendi Simbolon ini pun kembali mengundang polemik.

Koordinator Ikatan Rakyat Aktivis Reformasi (IKRAR) ,Yaser Halim, pun mengajukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DP RI tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPR.

“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Yaser dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/12/2022).

"Kalau menurut saya pernyataannya ini mengintervensi kewenangan Presiden, memecah belah atau membenturkan antara Presiden dengan Panglima TNI dan Kepala Staf serta Pangkostrad dan Danjen Kopassus oleh Effendi Simbolon selaku Anggota DPR-RI, pada Sabtu 3 Desember 2022 yang disampaikan kepada media nasional," ujarnya.

Menurut Yaser, sebagai pertimbangan yang dapat dijadikan dasar Pengaduannya ke MKD ini, seperti pelanggaran kode etik Bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 1.

"Jadi anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan," jelasnya.

Baca juga: Suara Tegas KSAD Dudung Tanggapi Effendi Simbolon Soal Rotasi 3 Kepala Staf TNI: Apa Hubungan Dia?

Pernyataan Effendi Simbolon, lanjut Yaser, cenderung tendensi pribadi karena dilatarbelakangi pernyataan sebelumnya yang menyatakan “TNI seperti Gerombolan” dan perselisihan dengan Kepala Staf Angkatan Darat.

"Padahal saudara Effendi Simbolon sudah diproses sidang pelanggaran kode etik oleh MKD dan sudah meminta maaf," tuturnya.

"Sebelumnya, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan MKD–DPR RI mengenai pernyataan Effendi Simbolon hanya menghasilkan permintaan maaf dan tidak ada pemberian sanksi kepada yang bersangkutan."

Sementara, menurut Arqam Azikin, Pakar Politik dan Hankam Unismuh Makassar, bahwa pernyataan dan narasi yang dibangun oleh Effendi Simbolon (ES) sangat tidak tepat, serta dapat menimbulkan kegaduhan dan bisa merusak tatanan Institusi TNI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved