Viral Medsos

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon Kembali Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataannya Ini. .

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
ANGGOTA DPR RI Effendi Simbolon dan PDI-P Minta Maaf kepada TNI. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Effendi Simbolon minta maaf kepada TNI atas ucapannya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Ia menegaskan, ES merupakan representasi anggota parlemen yang seharusnya dapat menjaga sikap, perilaku, perbuatan serta menghindari mengeluarkan pernyataan yang dapat memancing kegaduhan apalagi merusak tatanan bangsa.

"Komunikasi publik yang dikembangkan ES ini sudah cenderung spekulatif, dan dapat memantik reaksi prajurit TNI dari berbagai kesatuan, karena ES kembali tendensius menyinggung jabatan Kasal, Kasad, Kasau, Pangkostrad, dan Danjen Kopassus, yang sama sekali sudah bukan ranah kewenangan ES," ujarnya.

Mencermati prilaku "komunikasi spekulatif" yang dilakukan ES tersebut, maka sebaiknya proses evaluasi di Fraksi PDIP dapat dijalankan DPP PDIP terhadap oknum ES.

"Ini untuk menghindari adanya imej elit partai berhadapan dengan institusi dan Prajurit TNI secara terbuka di mata masyarakat,"pungkas Arqam.

Baca juga: KASAD Dudung Minta Prajurit TNI AD Hentikan Amarah: Saya Minta Hentikan, Cukup, Dia Sudah Minta Maaf

Polemik Pertama Telah Minta Maaf

Dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) pada Selasa (13/9/2022).

Pelaporan ini merupakan buntut dari pertanyaan Effendi yang menyebut TNI sebagai gerombolan dan menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022) lalu.

Adapun pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI tanggal 5 September 2022.

Dalam rapat tersebut Effendi Simbolon memang sempat menyebut TNI "kayak gerombolan".

Tak hanya itu, dia menyinggung ketidakharmonisan di tubuh TNI. Hal ini diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2. "Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat pada Senin pekan lalu, Effendi berseloroh ketidakharmonisan hubungan Panglima TNI dengan KASAD adalah rahasia umum.

"Ini semua menjadi rahasia umum, Pak. Rahasia umum, Jenderal Andika. Di mana ada Jenderal Andika, tidak ada KSAD. Jenderal Andika membuat Super Garuda Shield, tidak ada KSAD di situ," ujar Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022) lalu.

Sedianya, Dudung hadir dalam rapat dengan Komisi I DPR hari ini. Namun, dia diwakili Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto.

Rapat dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yugo Margono, dan KSAU Fadjar Prasetyo dari unsur pimpinan TNI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved