Berita Persidangan

Dzaki Saragih Kepergok Curi Uang Kotak Infaq, Marbot Masjid: Saya Lihat Sebelumnya Dia Sholat

Saya bertugas sebagai marbot (penjaga masjid), saya lihat sebelumnya dia sholat, terus dia merusak kotak infaq dan lari, saya kejar sambil berteriak.

TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI CURI KOTAK INFAQ - Pelaku pencurian kota infaq di mesjid Al Maaruf, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Helvetia, Kota Medan terlihat sedang membongkar kotak infaq menggunakan linggis kecil. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Terdakwa M Dzaki Abdillah Saragih alias Dzaki diadili dalam perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/12/2022).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menghadirkan dua saksi yaitu Irwan Syahputra dan Bayu.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan keterangannya.

Baca juga: Pembunuh Karmila Simatupang Ungkap Alasan Kenapa Tega Habisi Si Balita Juga, Warga: Biar Kami Pukuli

"Saya bertugas sebagai marbot (penjaga masjid), saya lihat sebelumnya dia sholat, saya lihat dia lari bawa uang, terus dia merusak kotak infaq dan lari, saya kejar sambil berteriak," ujar Bayu.

Saat pengejaran tersebut, lanjut Bayu, terdakwa berhasil ditangkap olehnya dengan bantuan masyarakat sekitar.

Ditambahkan Irwan Syahputra, dirinya mengaku mengetahui kejadian tersebut karena melihat keramaian dipinggir jalan.

"Pas saya jalan menuju masjid, saya lihat ada rame-rame, saya datangi, ternyata ada maling uang di Masjid," bebernya.

Baca juga: Detik-detik Percakapan Lidya Sitinjak dan Rizky Lewa sebelum Dibunuh dan Dibuang ke Sumur

Usai mendengar keterangan para saksi, Abdul menanyakan kepada terdakwa apakah benar seperti yang dikatakan saksi.

"Terdakwa, benar keterangan saksi tersebut?," tanya hakim.

"Benar yang mulia," jawab Dzaki.

Dirasa cukup, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 15 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Ar Hakim, Gang Kolam, Kecamatan Medan Area.

"Saat itu saksi korban sedang berada di dalam kamar milik Mesjid Al-Misbah sehubungan saksi korban bekerja sebagai penjaga Mesjid dan pada saat itu saksi korban melihat cctv sebelumnya terdakwa M DZAKI ABDILLAH sholat ashar," kata JPU.

Baca juga: Pulang Latihan Natal, Andrian Lubis dan Rizky Tewas Hanyut saat Banjir Sergai, Ini Kronologinya

Setelah selesai sholat, terdakwa DZAKI duduk di sudut dekat pembatas antara Jemaah laki-laki dan perempuan, kemudian saksi korban melihat bahwa terdakwa mengeluarkan uang dari dalam kotak infaq kemudian terdakwa DZAKI keluar dari dalam masjid menuju jalan keluar.

Selanjutnya saksi korban keluar dari dalam kamar kemudian masuk ke dalam masjid dan melihat ternyata kotak infaq telah dirusak dan uang didalam kotak infaq telah diambil terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved