Pemalsuan Dokumen
Polda Sumut Diduga tak Berani Tahan Kodrat Shah, Kabid Humas: Kita Tunggu Saja
Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura kini dijadikan tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kodrat Shah, Ketua Asprov PSSI yang juga Sekjen DPP Partai Hanura sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sumut sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Kodrat Shah dijadikan tersangka dalam kasus lapora dugaan pemalsuan dokumen di PSMS Medan saat Kongres PSSI beberapa waktu lalu.
Meski sudah menyandang status tersangka sejak dua bulan lebih, tapi Kodrat Shah belum ditahan.
Baca juga: Kodrat Shah Mangkir Sejak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut Bakal Jadwal Ulang Pemanggilan
Diduga, penyidik Polda Sumut tidak berani melakukan penahanan terhadap Kodrat Shah karena isu adanya tekanan politik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Tribun-medan.com memberikan keterangan yang itu ke itu saja.
Tidak ada keterangan terbaru mengenai kapan Kodrat Shah dan dua tersangka lain dipanggil.
Hadi cuma meminta awak media menunggu tanpa memberikan waktu yang jelas, kapan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Kodrat Shah Resmi Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi, Mangkir Panggilan Polisi
"Prosesnya masih terus didalami di tahap penyidikan. Jadwal berikutnya nanti penyidik yang akan menyusunnya kembali, kita tunggu saja," kata Hadi.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain yang juga belum ditahan adalah Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi.
Keduanya dijadikan tersangka bersama Kodrat Shah atas laporan kubu Edy Rahmayadi, menyangkut dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan saat Kongres PSSI di Bandung belum lama ini.
Berkenaan dengan masalah ini, Tribun-medan.com masih berupaya memintai keterangan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Baca juga: Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura Resmi Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi
Supporter minta Polda Sumut jangan tebang pilih
Ketua Umum kelompok suporter PSMS Fans Club (PFC), Hendra M Sihaloho mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi merupakan 'kado istimewa' akhir tahun yang diberikan oleh pihak Polda Sumut untuk para suporter.
Namun, lanjut Hendra, dalam menangani perkara ini, Polda Sumut diminta tidak tebang pilih.
"Kami suporter juga sangat berharap agar ketiga tersangka tersebut untuk sesegera mungkin ditahan. Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Yang mana kami khawatir mereka mengulangi perbuatan pidananya," ucap Hendra kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: PFC dan Kampak FC Minta Polda Sumut Penjarakan Julius Raja alias King, Kisruh PSMS Medan Memanas
"Karena sampai sekarang juga belum ditahan, kami minta Polda Sumut jangan tebang pilih terkait penahanan mereka. Tidak ada alasan Polda Sumut untuk tidak menahan para tersangka tersebut," ujarnya lagi.