Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura Resmi Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Kubu Edy Rahmayadi
Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura dijadikan tersangka oleh Polda Sumut terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas laporan kubu Edy Rahmayadi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.
Kodrat Shah dijadikan tersangka menyusul dua temannya Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, penetapan tersangka Kodrat Shah dan kawan-kawan dilakukan belum lama ini.
Baca juga: Konflik PSMS, Edy Rahmayadi Plinplan Ditanya Niatnya Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kubu Kodrat Shah
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober," kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember 2022 lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sayangnya, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Namun begitu, polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Asprov PSSI tersebut.
Sementara itu, untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.
Belum ditahan Polda Sumut
Meski sudah dijadikan tersangka, Polda Sumut belum menahan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi.
Ketiganya masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah dilaporkan kubu Edy Rahmayadi.
Terpisah, Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu, yang ditunjuk oleh Edy Rahmayadi untuk menangani kasus ini mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama pengurus dan manajemen PSMS Medan.
"Ini akan saya bawa dulu ke rapat bersama pengurus. Nanti untuk statemen resminya terkait ini (penetapan King tersangka) setelah rapat sama pengurus, ya," kata Bambang.
Baca juga: Polda Sumut Bakal Panggil Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Soal Konflik PSMS
Dijelaskan Bambang, dasar pihaknya melaporkan Julius Raja alias King karena ia mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Umum PSMS Medan, dan sebagai utusan yang sah saat Kongres Biasa PSSI, Mei 2022 lalu di Kota Bandung.
PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), lembaga yang menaungi PSMS Medan sejatinya memandatkan Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum, Bambang Abimayu untuk menghadiri acara kongres tersebut.
Baca juga: Konflik PSMS, Edy Rahmayadi Plinplan Ditanya Niatnya Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kubu Kodrat Shah
Baca juga: Wakili PSMS di Kongres PSSI 2022, Ini Penjelasan Kodrat Shah
Namun, saat tiba di Kota Bandung, mandat Mulyadi dan Bambang ditolak oleh panitia kongres karena PSMS Medan sudah diwakili oleh Julius Raja alias King, dan Fityan Hamdi.