Konflik PSMS
Polda Sumut Bakal Panggil Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Soal Konflik PSMS
Polda Sumut bakal panggil kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah terkait konflik internal manajemen PSMS Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kisruh di tubuh manajemen PSMS Medan berujung lapor polisi.
Buntut dualisme PSMS Medan merembet sampai arena Kongres PSSI 2022 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (30/5/2022) lalu.
Kisruh dua kubu di PSMS Medan ini sepertinya semakin memanas, setelah adanya penolakan terhadap kubu Edy Rahmayadi dalam kongres PSSI tersebut.
Merasa tidak dianggap, kubu PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang diwakili oleh Manajer PSMS Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum PT KMI, Bambang Abimanyu, memilih melapor ke polisi.
Baca juga: Konflik PSMS, Edy Rahmayadi Plinplan Ditanya Niatnya Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kubu Kodrat Shah
Mereka melaporkan kubu lainnya yang diwakili CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja.
Laporan tersebut pun dibuat langsung oleh Bambang Abimanyu ke Polda Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Herwansyah Putra mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Kita telah menerima laporan dari yang bersangkutan. Nanti dari SPKT baru nanti dilanjutkan ke Krimsus atau Krimum," kata Herwansyah kepada Tribun-medan, Minggu (12/6/2022).
Baca juga: Edy Rahmayadi Terlibat Polemik, Dilapor ke Polda Sumut, Kisruh PSMS, Hingga Ingin Serang Ukraina
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan itu pihaknya akan segera memanggil kedua kubu yang berseteru, untuk dimintai keterangan nya.
"Nanti bakal dipanggil pelapor dan terlapor nya dulu, dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Herwansyah mengatakan, pihak nya masih akan mendalami dulu persoalan ini.
Baca juga: POLEMIK PSMS Medan, Gubernur Edy Merasa Dibodoh-bododi dan Julius Raja Tagih Utang Rp 300 Juta
"Berarti secara transparan siapa yang berhak di situ (ikut kongres) harus dipelajari juga," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah memanggil kedua belah pihak petugas nantinya akan memproses persoalan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Nanti setelah diperiksa kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor, nanti baru di naikkan penyidikan. Kalau ada berkembang lagi nanti kita sampaikan lagi," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)