Berita Nasional

Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf Usai Terkena OTT KPK, Kini Ditetapkan Tersangka: Saya Salah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf setelah tertangkap KPK terkait korupsi dana hibah APBD dan kasus suap. 

HO
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak meminta maaf setelah tertangkap KPK terkait korupsi dana hibah APBD dan kasus suap.  

Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (HO)

Empat Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka.

Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya.

Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga: Tampang Wanita Penculik Bayi di Sidikalang, Diringkus saat Kabur ke Aceh, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca juga: Polisi Belum Tahan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kabid Humas Sebut Kewenangan Penyidik

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved