Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Ternyata Ngambek Dirinya Terseret Kasus Brigadir J: Kenapa Saya Dibawa-bawa
Putri Candrawathi marah kepada Ferdy Sambo ketika diperintah untuk membuat laporan palsu terkait kejadian pelecehan seksual di Duren Tiga.
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi marah kepada Ferdy Sambo ketika diperintah untuk membuat laporan palsu terkait kejadian pelecehan seksual di Duren Tiga.
Hal itu diungkap Sambo ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Saya kan sudah sampaikan bahwa pada tanggal 8 malam tanpa seizin istri saya, saya laporkan ada kejadian pelecehan di Duren Tiga.” Kata Sambo.
“Tanggal 9 pagi saya sampaikan ke istri saya, marah, ‘kenapa saya harus dibawa-bawa’, tapi saya bilang, ‘saya tidak mungkin lagi nyabut berita acara. Tidak mungkin saya Tarik, yasudah saya jalani saja, saya tanggung jawab.” Ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa menanyakan perintah Sambo kepada Hendra agar peristiwa Magelang tidak perlu dipertanyakan.
“Apakah salah satu alasan saudara mengatakan kepada pak Hendra Kurniawan dan kawan-kawan itu, alasan saudara terkait aib istri saudara?” tanya jaksa.
“Iya betul.” Jawab Sambo.
Ferdy Sambo Mengaku Bersalah
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengakui bahwa dia bersalah karena menyebabkan ajudannya itu tewas.
Bahkan, perbuatan Sambo juga membuat banyak polisi dihukum dan dipecat.
Sambo mengakui bahwa dia bersalah saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
Awalnya, Sambo membeberkan bahwa dia pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Sambo menyampaikan bahwa eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Sambo kembali menekankan bahwa dialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, dia mengaku tak tahu cara untuk menebus dosa akibat perbuatannya.
