Crazy Rich
DUO Crazy Rich Ini Sama-sama Tersandung Kasus Pencucian Uang, Tapi Hukumannya Beda, Kok Bisa?
Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM – Belakangan ini publik tengah digemparkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh duo crazy rich Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Doni Salmanan diketahui melakukan penipuan aplikasi trading Binomo, sedangkan Indra Kenz melakukan penipuan aplikasi trading Quotex yang mana sama-sama merugikan banyak orang.
Hal itu pula yang membuat Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi buah bibir publik, terlebih setelah hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda untuk keduanya.
Sebelumnya keduanya sama-sama menipu korbannya lewat investasi bodong berkedok binary option atau melakukan trading online di mana para penggunaa atau trader menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan besar yang dijanjikan membuat tak sedikit orang tergiur untuk ikut.
Seperti yang diketahui Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah influencer yang kerap kali memamerkan kekayaan di media sosial sehingga dicap “crazy rich”, trelebih usia mereka masih terbilang muda
Kelicikan keduanya akhirnya terendus lantaran apa yang dijanjikan tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Mereka dilaporkan pada 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Menangis Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Berikut Fakta Sidang Kasus Crazy Rich Bandung
Saat itu Indra Kenz lebih dulu dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.
Sedangkan Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.
Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Pada tanggal 24 Februari Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 7 jam.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2022.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selama mereka ditahan, pihak berwajib melakukan pelacakan aliran dana dan penyitaan aset keduanya.
Beberapa artis juga ikut diperiksa dalam kasus ini diantaranya adalah Atta Halilintar, Reza Arap, Deddy Corbuzier dan lainnya.
Pada Rabu 17 Desember 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi memberikan keputusan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Majelis hakim PN Tangerang juga memutuskan seluruh aset Indra Kenz yang disita akan diserahkan kepada negara dan tak akan dikembalikan kepada para korban karena pertimbangan kasus judi berkedok trading Binomo.
Adapun total aset Indra Kenz yang disita mencapai Rp 67 Miliar, termasuk empat bidang tanah dan bangunan, dua kendaraan merek Tesla dan Ferrari California, 12 jam tangan mewah, dan uang sejumlah Rp5.196.043.715.
Keputusan tersebut berbanding terbalik dengan Doni Salmanan yang bebas dari tuntutan ganti rugi sehingga asetnya yang sebelumnya disita akan dikembalikan.
Adapun aset Doni Salmanan yang sempat disita yaitu kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Perbedaan vonis hukuman dan denda ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya padahal keduanya melakukan kejahatan serupa.
Baca juga: Kisah Farid, Bocah Asal Indonesia yang Jadi Crazy Rich di Arab Saudi, Mobil Mewah Berjejer di Rumah
Disindir Hotman Paris
Tak hanya publik, pengacara kondang Hotman Paris pun turut menyoroti kasus ini.
Melalui sebuah unggahan di akun Instagram miliknya pada Jumat (16/12/22) ia mempertanyakan tentang keadilan hukum terkait kasus serupa namun hukuman berbeda ini.
"Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan cuma 4 tahun, juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara," ujar Hotman Paris.
"Perkara sama sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya, ada apa ini?" tanya Hotman.
Bahkan menurut Hotman Paris, Doni Salmanan bisa saja bebas dari penjara sebelum masa vonisnya.
"Kalau 4 tahun penjara berarti sesuai dengan undang-undang, nanti sesudah dijalani dua pertiga ia bisa bebas bersyarat, artinya sesudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat," ucap Hotman.
Hotman mengatakan, Doni Salmanan bahkan bisa saja bebas setelah mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 tahun.
"Bahkan, 2 tahun 3 bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi hari besar dan keagamaan, sehingga kemungkinan besar malah kurang lebih sekitar 2 tahun, lah," lanjutnya.
Menilai hukuman Doni Salmanan yang terlalu ringan, Hotman Paris lantas mempertanyakan sistem hukum di Indonesia.
"Dihukum 2 tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wow, what a beautiful life for him and what is the law?" sindir Hotman Paris
"Di mana kau, hukum? What happened to this country? Kok bisa dua putusan berbeda, padahal subjek perkaranya sama persis. Oke deh, pusing," tutupnya.
Korban ajukan banding
Merasa dirugikan dan kecewa dengan keputusan majelis hakim, para korban investasi bodong Binomo sepakat untuk mengajukan banding atas vonis yang tak berimbang ini.
Mengutip megapolitan.kompas.com, korban Indra Kenz menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding.
"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Irsan mengatakan bahwa aset Indra Kenz yang akan diserahkan kepada negara adalah hasil dari kerugian korban yang melapor, bukan kerugian negara.
(cr32/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketimpangan-hukuman-Doni-Salmanan-dan-Indra-Kenz.jpg)