Karo Memilih
85 Anggota PPK Karo Tinggal Tunggu Jadwal Pelantikan, Satu Orang Dicoret Karena Langgar Kode Etik
Sebanyak 85 orang Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih Kabupaten Karo saat ini tinggal menunggu jadwal pelantikan sebelum nantinya resmi bertugas
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sebanyak 85 orang calon anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), dinyatakan lulus menjadi bagian dari Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo.
Mereka ini sebelumnya sudah menjalani serangkaian tahapan seleksi ,mulai dari ujian tertulis hingga tes wawancara.
Baca juga: KPU Deliserdang Masih Terima Tanggapan Masyarakat, Calon PPK Terpilih Bisa Dicoret
Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Afriany Susanti mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan nama-nama 85 anggota PPK terpilih pada Jumat (16/12/2022) kemarin. Saat ini seluruh anggota PPK terpilih tersebut tinggal menunggu jadwal pelantikan.
"Sudah kita umumkan kemarin, seluruh anggota PPK di Kabupaten Karo sebanyak 85 orang yang akan bertugas di 17 kecamatan. Untuk pelantikannya, direncanakan tanggal 4 Januari," ijar Dewi, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (20/12/2022).
Diketahui, dari 85 orang yang saat ini tinggal menunggu jadwal pelantikan tersebut, KPUD Karo melakukan penindakan kepada salah satu calon terpilih.
Berdasarkan penjelasan Dewi, anggota terpilih yang saat ini sudah dicoret tersebut diketahui melanggar aturan sebagai anggota Badan AdHoc.
"Ada satu orang dari Kecamatan Berastagi yang kita batalkan keputusannya, karena melanggar kode etik. Saat ini, yang bersangkutan sudah digantikan dengan PAW," ungkapnya
Informasi yang didapat, dicoretnya anggota PPK terpilih itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Yang bersangkutan, diketahui merupakan bagian dari saksi di tingkat TPS pada Pilkada 2019 kemarin, dan juga tim sukses salah satu Paslon.
Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Dalam Seleksi Ujian CAT PPK Pemilu 2024, Ini Pernyataan Komisioner KPU Medan
"Jadi kan minimal itu harus lima tahun paling singkat, tapi dia menjadi bagian tim sukses itu di periode kemarin. Makanya langsung kita coret," sebut Dewi.
Lebih lanjut, Dewi mengaku tetap masih menerima tanggapan masyarakat hingga anggota PPK selesai bertugas.
Dalam artian, jika nantinya pada saat PPK bertugas ada laporan dan terbukti melanggar, maka pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan.
(mns/tribun-medan.com)