Dugaan Malapraktik
Evarida Simamora Sampai tak Bisa Jalan Karena Dugaan Malapraktik RS Murni Teguh
Dugaan malapraktik RS Murni Teguh kini bergulir di Polda Sumut. Keluarga korban tidak terima karena dokter belum minta maaf
Katanya, pasien yang melaporkan RS Murni Teguh ke Polda Sumut ini usianya 52 tahun.
Pasien menjalani operasi pada 7 Desember 2022 kemarin.
"Pasien ini seorang bidan di Kota Sibolga dengan umur 52 tahun. Usai dilakukan operasi pada tanggal 7 Desember, pasien sudah bisa berjalan ke kamar mandi sendiri dengan tongkat," katanya.
Baca juga: Dilaporkan Tuduhan Malapraktik, Ini Jawaban RSUP Adam Malik Soal Penderita Kanker Payudara
Herman pun memastikan bahwa pihaknya akan melakukan yang terbaik bagi pasien.
"Kita pastikan lakukan yang terbaik. Hanya saja pada hakikatnya manusia itu ciptaan Tuhan, jadi kesembuhan itu di tangan yang di atas. Tapi tetap kita berusaha secara maksimal. Kita berharap pasien pulihnya secepat mungkin," katanya.(tribun-medan.com)