Guru Ngaji Kelakuan Iblis, Sosok Ayah Terbukti Setubuhi Anaknya Sendiri, Dihukum 10 Tahun

Terdakwa Sugiman (49), seorang guru ngaji dinyatakan terbukti dan bersalah membujuk anak tirinya

Editor: Dedy Kurniawan
ist
Ilustrasi korban rudapaksa - 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Sugiman (49), seorang guru ngaji dinyatakan terbukti dan bersalah membujuk anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.

Tindakan asusila itu dilakukan sebanyak dua kali oleh terdakwa. 

Selasa (20/12/2022) Pengalian Negeri Tebo menggelar sidang putusan secara virtual. 

Dalam persidangan, penutut umum menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.

Baca juga: Aurel Hermansyah Banjir Cibiran, Heboh Kabar Jadi Caleg, Dianggap Tak Mampu Apa-apa


 
Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim diputuskan Sugiman dihukum 10 tahun penjara. 

Julian Leonardo Marbun Humas PN Tebo mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan guru ngaji yang dikategorikan sebagai tenaga pendidik.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf langsung kepada korban, terkdawa juga sudah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Tangani Jenazah Brigadir J, Dokter Farah Ungkap Titik Tembak Almarhum, 7 Masuk 6 Keluar

"Di persidangan terdakwa terbukti melakukan kesalahan membujuk muridnya untuk bersetubuh dengannya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sugiman (49) pelaku rudakpaksa anak berusia 11 tahun berhasil ditangkap personel Polsek VII Koto, Minggu (18/9/20220). 


Sugiman merudapaksa korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Guru Ngaji di Tebo yang Rudapaksa Anak Tirinya Dihukum 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved