Pakar Bongkar Siasat Ferdy Sambo dan Putri Lolos Hukuman Mati, Bakalan Ada Kambing Hitam

Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nantinya akan ditentukan hakim setelah persidangan itu selesai. seperti vonis hukuman mati bisa saja diputuska

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

"Biasa ketulusan itu diikuti dengan emosi yang disebut kesedihan, tetapi yang bisa terlihat dari Sambo adalah permohonan maaf yang diikuti dengan ekspresi atau emosinya adalah kemarahan," katanya di YouTube Kompas TV yang dikutip Tribunjambi.com pada Senin (19/12/2022).

Ini menjadi kontraproduktif, lanjutnya antara apa kesan yang ingin disampaikan dengan bahasa non verbalnya.

Dengan kata lain, Ferdy Sambo tidak tulus mengucapkan penyesalan dan permintaan maafnya.

Sementara pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai pengakuan bersalah Ferdy Sambo sia-sia, karena anak buahnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Sambo memang sudang mengaku bersalah, namun apakah ini akan mempengaruhi keputusan hakim terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua?" kata Asep.

Sementara itu, sidnag perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved