Korupsi Dana BOS
Terkuak di Persidangan, Suami Eks Kepsek SMAN 6 Banyak Campur Tangan dalam Penggunaan Dana BOS
Iqbal suami Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai Ika Prihatin, terungkap dalam persidangan bahwa banyak terlibat dalam penggunaan Dana BOS.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Iqbal suami Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai Ika Prihatin, terungkap dalam persidangan bahwa banyak terlibat dalam penggunaan Dana BOS.
Hal itu diungkapkan Hamdika Syaputra selaku operator Dana BOS yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis.
"Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan dibelakang," ucap Hamdika dalam persidangan, Senin (19/12/2022) malam.
Lanjut Hamdika, ada beberapa item dari kegiatan yang bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami Eks Kepsek SMAN 6 Binjai itu.
Baca juga: Warga Keluhkan Pembangunan Median Jalan di Karya Wisata, Begini Penjelasan Kadis Pekerjaan Umum
Dalam sidang itu, Hamdika mengaku dirinya hanyalah sebagai operatur yang diperintah terdakwa Ika Prihatin.
Dirinya pun mengaku hanya mendapat perintah dari Ika untuk menyiapkan kuitansi yang tidak sesuai itu demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
"Pertanggungjawaban dana BOS, saya yang kerjakan atas perintah Kepala Sekolah. Jadi pertanggungjawabannya adalah kepala sekolah," jelasnya.
Selanjutnya, setelah dirinya membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada Elmi selaku Bendahara dana BOS yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Hamdika mengaku, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
"Laporan itu selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Pencairannya sekitar bulan 3 atau 4 ataupun bulan 5 yang hanya bisa ambil pencairan dana bos adalah Kepala Sekolah dan Bendahara," urai Hamdika.
Usai mendengar keterangan dari Saksi, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Polda Sumut Sukses Amankan Pilkades di Karo, Kasus Penculikan Bayi
Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang setiap tahunnya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang dibentuk dan di angkat oleh Saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.
Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.
"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU.
Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai dan saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita.
"Kemudian saksi Fanita menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa," bebernya.
Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagai mana dimaksud pada tabel rincian.
Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh anak dari saksi Fanita yaitu saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara.
Atas perbuatan tersebut saksi Fanita Doralisa juga menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.
"Bukan hanya itu, masih banyak beberapa item laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat terdakwa, seperti pembelian barang di panglong, pembelian konsumsi kantin, pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah dan pembelian item lainnya," urai Jaksa.
Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018- 2020, Ika Prihatin selaku kepala sekolah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dana BOS dan Saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS di SMA N 6 Kota Binjai untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai.
"Setelah mencairkan dana BOS tersebut, terdakwa dan Hamdika Syahputra, menyerahkan uang dana BOS tersebut kepada Ika Prihatin. Sehingga terdakwa selaku bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Ika Prihatin," ujar Jaksa.
Kemudian, Ika Prihatin tidak melibatkan tim dana BOS tahun 2018-2020 dalam melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana BOS.
Selanjutnya terdakwa selaku Bendahara tahun 2018-2020 bersama-sama dengan dengan Hamdika Syahputra selaku Operator dana BOS membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti pertanggunjawaban rill atas penggunaan dana BOS dikarenakan Ika Prihatin tidak ada memberikan bukti penggunaan dana BOS tersebut, yaitu dengan membuat bon faktur dan kuitansi-kuitansi yang seolah-olah adalah bukti penggunaan dana BOS sebenarnya.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas JPU.
(cr28/tribun-medan.com)