Berita Medan
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Divonis Satu Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis divonis 1 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Namun, Sopian Subri Lubis mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan," urai JPU.
Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan justru dimanipulasi. Dana yang sudah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Korupsi Dana Covid-19 di Puskesmas Sadabuan, Tandatangan Nakes Dipalsukan
"Namun berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, mereka tidak pernah sama sekali menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020. Hingga tanda tangan para ASN bukanlah tanda tangan asli para ASN," sebut JPU.
Bahkan mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).
(cr28/tribun-medan.com)
