Berita Kriminal
Korupsi Dana Covid-19, Purnama Menangis saat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Rupiah
Divonis 1 tahun penjara oleh hakim, Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan menangis dalam persidangan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divonis 1 tahun penjara oleh hakim, Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).
Sama dengan Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang Sidempuan Sopian Subri Lubis, Purnama juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan," ucap hakim.
Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Rivai.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana)," ucap hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjut hakim, terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Sementara itu, Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dimasa Covid-19," pungkas hakim anggota.
Sedangkan hal meringankan menurut hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Amatan Tribun Medan, usai Majelis hakim membacakan amar putusanya, perempuan yang mengenakan baju bewarna hitam dan hijab bewarna orange itu menangis dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.
Tampak berulang kali Purnama mengusap air matanya, hingga menundukkan kepala sembari menangis.
Selain pasal yang terbukti berbeda, vonis Majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sedangkan Purnama Hasibuan, sebelumnya dituntut JPU dengan pidana 4 tahun penjara subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman M Harefa menguraikan, Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan tahun 2020 menganggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56.000.000.000.
"Berdasarkan keputusan Walikota Padang Sidempuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000," bebernya.