Penganiayaan

SAMBO VERSI TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Tewas Diduga Dianiaya Atasan, Kasusnya tak Jelas

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anak dari Kapten Arh Hulman Sitorus tewas diduga dianiaya seniornya. Kasusnya tak jelas sampai sekarang

Editor: Array A Argus
HO
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga dianiaya seniornya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai tewas diduga dianiaya seniornya.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mengalami luka memar di sekujur tubuhnya karena diduga dihantami benda tumpul.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus ini sebenarnya terjadi sejak November 2018 silam.

Baca juga: Tak Main-main, Hadi Tjahjanto Akan Sikat Oknum TNI/Polri yang Terlibat Mafia Tanah

Setelah dilaporkan pihak keluarga, kasus ini kemudian naik ke persidangan, dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan.

Dua dari tiga terduga pelaku, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan sudah dihukum penjara dan dipecat.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

Baca juga: Ketegasan Jenderal Andika Soal Transparansi Dana Pasokan Senjata TNI dalam Satgas Perdamaian Dunia!

Baca juga: Laksamana Yudo Janji Kejar Purnawirawan TNI yang Backing Bisnis Haram

"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban melakukan aksi di depan Dilmilti I Medan, Selasa (20/12/2022).

Ketika melakukan aksi, Tiorma Tambunan, ibu dari mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tak henti-hentinya menangis.

Tiorma mengatakan, ia sudah cukup bersabar dengan kematian anaknya.

Sudah empat tahun belakangan, ia menunggu keadilan dari Dilmilti I Medan.

Baca juga: Wanita Simpanan Hamil Besar, Perwira Marinir TNI AL Cuma Divonis 5 Bulan, Istri Sah Kecewa Berat

"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma tersedu-sedu.

Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.

Baca juga: Oknum TNI AL yang Hamili Selingkuhan Tak Dipecat, Sang Istri Beber Awal Terungkapnya Perselingkuhan

Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal

Kronologis kejadian

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved