Viral Medsos

Nasib Gadis Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Bapak-bapak Berkepala Plontos di Kebun Sawit

Mengetahui putrinya menjadi korban asusila, orangtua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Katis.

Editor: AbdiTumanggor
BangkaPos.com
Pelaku tindak asusila seorang wiraswasta bernama Muslim (47) ditangkap Polsek Simpang Katis. Muslim ditangkap atas tuduhan persetubuhan secara paksa anak di bawah umur di kebun sawit. (Bangkapos.com) 

Kemudian, dari laporan yang telah diterima, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis melakukan Penyelidikan serta mencari alat bukti terhadap keberadaan pelaku.

Lalu, pada Rabu (21/12/2022) kemarin, informasi tentang keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Katis.

"Tim kami langsung berangkat menuju rumah pelaku dan saat itu langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan sama sekali," ucap Harry.

Dia berujar, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Simpang Katis dan terus dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Atas kejadian itu, pelaku patut diduga telah melakukan kejahatan kesusilaan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," imbuhnya.

(*/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gadis 14 Tahun Jadi Korban Tindakan Asusila Pria 45 Tahun, Lancarkan Aksi Bejatnya di Kebun Sawit

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved