Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Akui Bohong Diperkosa Brigadir J di Duren Tiga, Ikut Skenario Sambo Karena Takut
Putri Candrawathi mengakui telah berbohong dillecehkan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas manta
"Sementara (tangisan) yang satunya menyatakan kejadian yang sebenarnya itu (kekerasan seksual) yang di sini (Magelang)," ujar Reni.
"Respons tangisan betul ada pada dua-duanya Yang Mulia, hanya saya sampaikan terobservasi berbeda intensitasnya," jelasnya.
Kesaksian soal Dugaan Pelecehan di Magelang Kredibel
Sementara itu, Reni menyebut kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang, kredibel.
"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan yang berbunyi bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan kredibel," katanya, Rabu.
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam wawancara asesmen psikologi, Putri Candrawathi mengakui tindakan kekerasan seksual yang dialaminya itu sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. (Warta Kota/YULIANTO)
Keterangan Putri Candrawathi termasuk kategori kredibel karena adanya detail informasi yang disampaikan, kemudian akurasinya bisa berkesesuaian diinformasikan oleh pihak lain.
"Jadi waktu itu saudara Ricky Rizal dan Richard Eliezer menyampaikan mendapatkan telepon bahwa Putri Candrawathi menangis pada saat yang bersesuaian," tambah Reni.
Selain itu, Susi yang mendengar Putri Candrawathi menangis.
"Lalu ada informasi dari Pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu waktunya kami lihat saling kesinambungan, relevan, dan konsisten," papar dia.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Brigadir J lalu tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
