Begal Sadis Ditangkap
Begal Sadis di Ngumban Surbakti, 'Ngesot' Setelah Ditembak Polisi
Seorang pria bernama Ari Gomok, salah seorang pelaku begal sadis di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, terpincang-pincang setelah timah panas.
Begal Sadis di Ngumban Surbakti, 'Ngesot' Setelah Ditembak Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Ari Gomok, salah seorang pelaku begal sadis di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, terpincang-pincang setelah timah panas menembus kaki kanannya.
Gomok ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, bersama dengan seorang rekannya bernama Rezky yang merupakan tukang becak, pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kedua pria tersebut ditangkap setelah membegal dan melukai korbannya bernama Rian.
Ia mengatakan, aksi begal tersebut mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor dan sempat sekarat setelah ditikam oleh pelaku, pada Kamis (8/12/2022) silam.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, atas nama Ari gomok dan Rezky," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (23/12/2022).
Ia pun membeberkan peran dari kedua pelaku, dimana pelaku Gomok melakukan aksi begalnya seorang diri hingga melusuk korban menggunakan senjata tajam.
Lalu, pelaku Rezky mengantarkan Gomok menggunakan becak dan menunggunya di pinggir jalan dekat lokasi kejadian.
"Modus Gomok sebagai penumpang becak, kemudian mencari korbannya secara acak kemudian bertemulah dengan korban atas nama Rian ini," sebutnya.
Fathir mengungkapkan, ketika itu korban mengalami luka parah setelah ditusuk oleh pelaku Gomok.
"Korban dilukai oleh pelaku dengan luka tusuk dibagian perut sebelah kanan dan tangan beserta kakinya," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, menurut keterangan pelaku Gomok, ia baru sekali melakukan perbuatannya tersebut dan sepeda motor korban telah berhasil dijual oleh pelaku.
"Dari hasil keterangannya masih satu kali, tapi masih kita kembangkan. Keterangan pelaku juga hasil kejahatannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," bebernya.
Lebih lanjut, dikatakannya saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh polisi beserta barang buktinya dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan sanksi pidana 12 tahun penjara. Terhadap pelaku Gomok, dilakukan tindak tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Fathir.