News Video

Kamaruddin Simanjuntak Ancam akan Laporkan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusmawardhani

Kamaruddin mengatakan, pihaknya mengancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusmawardhani apabila kasus tersebut ditindaklanjuti.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanggapi soal pernyataan ahli psikologi forensik yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual di Magelang dinilai kredibel.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengancam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusmawardhani apabila kasus tersebut ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga dirinya bisa membuat laporan sendiri terkait pernyataan Reni.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.

Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.

Menurutnya, Reni tak bermoral dan nilai akademiknya hilang.

Kamaruddin mengungkapkan, tak heran jika banyak saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena ada pihak yang membayarnya atau tergantung amplop.

Ia menemukan adanya fakta tersebut beberapa minggu lalu di mana ahli cenderung mendukung satu pihak.

Kamaruddin menanggapi soal pernyataan ahli yang menyebut keterangan Putri kredibel.

Ia menyinggung soal hasil lie detector istri dari Ferdy Sambo tersebut yang nilainya minus 25 artinya banyak berbohong.

Menurutnya, alat-alat teknologi menyatakan Putri banyak melakukan kebohongan.

Sehingga ia mempertanyakan keterangan dari ahli yang menyebut kasus pelecehan Putri merupakan pernyataan yang kredibel.

Sebelumnya, Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani menyebutkan bahwa kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan di Magelang kredibel.

Reni menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo Dkk dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved