Brigadir J Ditembak Mati

Putri Ngaku Tak Pernah Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK, Hasto :Barangkali Bagian dari Skenario

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo curiga yang meminta permohonan perlindungan pada Putri Candrawathi pihak lain

Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi ngaku tak pernah ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo curiga yang meminta permohonan perlindungan pada Putri Candrawathi adalah pihak lain.

Sebab, dalam proses penanganan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pihaknya tak mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan menggali keterangan dari Putri Candrawathi.

“Waktu itu kan saya katakan, boleh jadi Bu PC tidak memerlukan perlindungan LPSK,” kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).

“Tapi, karena ada permohonan yang masuk, sangat boleh jadi, itu permohonan yang membuat bisa saja bukan Bu PC,” ujarnya lagi.

Ia lantas menduga permohonan agar LPSK melindungi Putri sebagai korban pelecehan seksual adalah bagian dari skenario palsu yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.

“Jadi itu memang barangkali bagian dari skenario pada waktu itu,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Hasto pun bersyukur saat itu LPSK menangkap berbagai kejanggalan atas permohonan itu. Sebab, pihak kepolisian juga telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual. Sehingga diputuskan untuk tidak memberikan perlindungan pada Putri.

“Ketika kita putuskan (menolak permohonan Putri) ternyata hasilnya memang kepolisian yang menghentikan,” ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang, Putri Candrawathi mengaku tak pernah mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak (pernah mengajukan). Waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," jawab Putri Candrawathi.

Hakim lantas meragukan pernyataan Putri, pasalnya LPSK tak mungkin mendatangi kediaman Putri tanpa menerima laporan.

Namun, Putri Candrawathi mengaku lupa siapa yang mengajukan permohonan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Tribunnews: https://m.tribunnews.com/nasional/2022/12/13/lpsk-pastikan-putri-candrawathi-pernah-ajukan-permohonan-perlindungan-namun-ditolak?page=2

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved