Brigadir J Ditembak Mati

Sindiran Telak Kamaruddin ke Putri yang Ngaku Dibanting Yosua 3 Kali: Ada Tulangnya yang Patah?

Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami cidera berat seperti patah tulang atau ringan, jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dia alami benar-benar terjadi. "Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" kata Kamaruddin, Rabu (21/12/2022) malam. Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal. Kamaruddin menyampaikan hal itu merespons keterangan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani dalam persidangan yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami cidera berat seperti patah tulang atau ringan, jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dia alami benar-benar terjadi.

"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" kata Kamaruddin, Rabu (21/12/2022) malam.

Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal.

Dia menyampaikan hal itu merespons keterangan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani dalam persidangan yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel.

Kejanggalan lain yang disorot Kamaruddin soal keterangan Putri yang mengaku mengalami kekerasan seksual adalah saat itu sang suami yang juga mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak melapor kepada polisi di Magelang ketika mendapat laporan istrinya diduga diperkosa oleh Yosua pada 7 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.

Kamaruddin melanjutkan, jika hal itu dilakukan Sambo, maka LP itu akan digunakan kepolisian buat melakukan visum untuk melakukan visum terhadap Putri Candrawathi.

Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka kemungkinan terdapat jejak cidera atau kerusakan pada kelamin Putri.

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucap Kamaruddin.

Kemudian, kata Kamaruddin, jika Sambo melapor ke kepolisian setempat soal dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, polisi akan datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana itu.

Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.

"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.

"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya. Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.

Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang.

Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.

"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.

Maka dari itu, kata Kamaruddin apabila benar terjadi dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, maka Yosua bisa menjadi tersangka. Namun, karena Yosua sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.

"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu. Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa Putri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan tetap menginap selama satu malam lagi dalam satu rumah yang sama dengan Yosua.

Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi disebut rindu berbicara dengan Yosua pada 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.

"Kalau benar itu Putri Candrawathi diperkosa, kok dia masih WA-WA-an dengan Yosua. Ada enggak wanita abis diperkosa nge-WA pelakunya?" ucap Kamaruddin.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Klaim 3 Kali Dibanting Brigadir J, Kamaruddin: Ada Tulangnya yang Patah?"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved