Sidang Ferdy Sambo

TERUNGKAP Isi Percakapan Chuck Putranto dengan Irfan Widyanto di Rumah Ferdy Sambo: Mau Amankan CCTV

Terdakwa Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (23/12/2022).

Dalam keterangannya, Chuck membeberkan percakapannya dengan Irfan ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 9 Juli lalu.

Menurut Chuck, ketika itu ia bertemu dengan Irfan pada pukul 17.00 WIB.

“Sebelumnya pada pukul 17.00 saya bertemu dengan saudara Irfan.” Kata Chuck.

“Sekitar pukul?” Tanya hakim.

“17 Yang Mulia.” Jawab Chuck.

“Tanggal 9 itu.” Kata Hakim.

“Tanggal 9 Yang Mulia.” Ucap Chuck.

“Saudara bertemu dengan saudara Irfan di mana?” Tanya hakim.

“Di depan carport yang di rumah yang di samping, deket rumahnya Kasat Serse Yang Mulia.” Kata Chuck.

Kemudian Chuck menyebut ketika itu Irfan hendak keluar mengambil CCTV.

“Kemudian saudara Irfan lewat, saya tanyakan ‘mau kemana adik asuh?’, terus disampaikan ‘mau amankan CCTV bang’, ‘oh yaudah nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya.” Ungkap Chuck.

Ke Duren Tiga Setelah Dengar Ada Anggota Provos Bawa Senjata Panjang

Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, mengaku pertama kali mendatangi kompleks Polri Duren Tiga setelah mendengar informasi adanya anggota Divisi Provos ada yang membawa senjata laras panjang ke rumah tersebut.

Diketahui, rumah dinas tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto.
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Hal itu diungkapkan Chuck saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.

Pengakuan itu disampaikan Chuck ketika Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan apa yang diketahui pada tanggal 8 ketika ada insiden yang menewaskan Brigadir J.

“Apa yang Anda ketahui sehubungan dengan terjadinya peristiwa tanggal 8 di Kompleks Polri Duren Tiga, nomor 46, tepatnya di rumah kediaman Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam?” tanya Hakim Afrizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Lantas, Chuck pun mengaku bahwa ia pernah mendapatkan telepon di sore hari dari dua jenderal di Divisi Propam pada tanggal 8 Juli tersebut.

Telepon pertama datang dari Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pertama, saya dihubungi oleh Karo Provos saat itu, Pak Benny Ali, dan bertanya kepada saya untuk posisi saya ada di mana,” papar Chuck.

“Kemudian saya jawab, saya masih di kantor Jenderal, perintah? ‘Tidak ada’ ditutup teleponnya,” lanjut dia menirukan percakapannya dengan Benny Ali.

Setelah Karo Provos, kata Chuck, ia juga dihubungi oleh Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Kabiro Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

“Beliau juga bertanya hal yang sama, posisi saya di mana, saya sampaikan saya di kantor Jenderal, perintah? ‘Ya sudahlah’, kata beliau begitu,” kata Chuck menceritakan komunikasinya dengan Hendra Kurniawan.

Setelah dihubungi oleh dua jenderal di Divisi Propam, Chuck juga mendapatkan informasi dari anggota Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo bahwa ada anggota Provos yang mendatangi rumah dinas eks Kadiv Propam itu.

Berdasarkan informasi yang ia terima, anggota Provos yang mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo datang dengan perlengkapan senjata laras panjang.

“Kemudian ada anggota Spri saya atas nama Edwin memberitahu saya bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata panjang ke rumah dinas Pak Ferdy Sambo saat itu,” papar Chuck.

“Kalau ada anggota yang membawa senjata panjang itu menandakan kejadian apa?” timpal Hakim.

Chuck kemudian menjelaskan bahwa jika anggota Polri dilengkapi senjata panjang maka ada peristiwa yang tidak biasa.

“Yang pasti dalam pemahaman kami, Yang Mulia, berarti ada situasional yang genting saat itu yang mulia,” jelas dia.

“Apakah memang provos itu dilengkapi senjata demikian?” tanya Hakim Afrizal.

Atas pertanyaan itu, Chuck pun menjelaskan bahwa lazimnya anggota Polri hanya membawa senjata laras pendek.

“Untuk senjata pendek, ada beberapa yang menggunakan yang mulia, dalam prosedurnya, untuk senjata memang kita sebagai anggota polri boleh mengajukan,” terang Chuck.

“Biasanya yang memberikan perintah penggunaan senjata panjang itu siapa?” tanya Hakim lagi.

“Yang kami pahami pasti pimpinannya langsung, Yang Mulia, dari Provos,” ucap eks Korspri Ferdy Sambo itu.

Usai mendapatkan informasi dari Anggota Spri itu, lantas Chuck mengajak Pekerja Harian Lepas (PHL) pada divisi Propam, Ariyanto, untuk menuju rumah dinas tersebut.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved