Ahli Filsafat Moral, Franz Magnis Suseno Ungkap 2 Hal Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

Lanjutan Persidangan kasus pembunuhanh Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih d

Editor: Dedy Kurniawan
Tribun Medan
Ahli Filsafat Ungkap Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Romo Magnis: Ada Dua Unsur Penting 

TRIBUN-MEDAN.com - Lanjutan Persidangan kasus pembunuhanh Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih digelar. 

Sejumlah sakispun didatangkan didalam persidanan pembunuhan Brigadir J.

Kini yang terbaru, Ahli Filsafat Moral, yakni Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno dihadirkan dalam persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan hukumannya nanti.

 

Baca juga: 11 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Bisa Hasilkan 55 Ton Ganja Basah Sekali Panen

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk Kembali Terjadi Jelang Libur Tahun Baru, Ini yang Dilakukan Pemkab Karo


 
Salah satunya adalah dengan menghadirkan Ahli Filsafat Moral, yakni Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno pada hari ini, Senin (26/12/2022).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, Romo Franz memberikan kesaksian bahwa ada dua unsur yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer, dilihat dari sisi filsafat etika.

Pertama, Romo Franz mengungkapkan bahwa adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah dari atasan, yakni Ferdy Sambo.

Apalagi dalam dunia kepolisian, terdapat budaya menaati atasan.

Baca juga: Sosok Chevra Yolandi, Suami Via Vallen Terseret Kasus Video Syur, Viral di Twitter


Di mana peristiwa penembakan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard Eliezer dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tentu akan ditaati."

"Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," ungkap Romo Franz, Senin (26/12/2022).

Kedua, terdapat keterbatasan waktu pada saat peristiwa terjadi.

Baca juga: Pengendara Pajero Jadi Koboy, Todongkan Sajam ke Pengendara Lain, Tak Terima Karena Tak Diberi Jalan


Sehingga Richard Eliezer dianggap tidak dapat mempertimbangkan dengan matang mengenai keputusan yang diambil.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved