Polisi Tembak Polisi
Ahli Ungkap Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Romo Magnis: Ada Dua Unsur Penting
Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUN-MEDAN.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022)
Ia menyebut ada dua hal yang bisa meringankan Bharada E
Pertama adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bharada.
Menurutnya, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.
Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.
Hal lain yang dapat meringankan yakni keterbatasan waktu berfikir.
Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											