Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ahli Ungkap Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Romo Magnis: Ada Dua Unsur Penting

Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUN-MEDAN.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022)

Ia menyebut ada dua hal yang bisa meringankan Bharada E

Pertama adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bharada.

Menurutnya, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Hal lain yang dapat meringankan yakni keterbatasan waktu berfikir.

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved