Pemusnahan Obat

BBPOM Hancurkan 900.576 Botol Obat Sirup Unibebi yang Dinilai Berbahaya Bagi Kesehatan

BBPOM Medan menghancurkan 900.576 obat sirup Unibebi yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan dengan cara menghancurkan 900.576 obat sirup Unibebi.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu Kawasan Medan PT Adhi Karya, Kawasan Industri Medan (KIM) 4, Selasa (27/12/2022).

Adapun berat total dari obat sirup yang dimusnahkan ini berkisar 70.040,24 kg.

Baca juga: TERBARU BPOM Temukan 15 Obat Sirup Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Rinciannya

Kepala Balai Besar POM Medan Drs M Suhendri menyampaikan, hal ini dilakukan sesuai dengan aturan, bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries harus melakukan penarikan kembali terhadap produk yang sudah dinyatakan mengandung EG dan DEG berlebih.

"Hari ini sesuai dengan aturan, sedang dilakukan pemusnahan produk dari unibebie. Seperti yang diketahui mereka harus me-recall seluruh produk, karena seperti yang diketahui produk ini mengandung EG dan DEG diambang batas," ujar Suhendri kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Disampaikannya pemusnahan ini merupakan tahap ke empat, dimana sebelumnya dilakukan di Cilegon oleh PT Wastec International.

Baca juga: TERBARU Temuan Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, BPOM Cabut Izin Edar PT REMS

"Sesuai arahan pimpinan kami sangat konsisten, dan mereka sudah mengumpulkan. Obat yang dimusnahkan bukan barang bukti dari proses penyidikan," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwasanya ada dua perusahaan farmasi yang dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran EG dan DEG.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga: Waspada, Jangan Pakai Obat Sirup di Luar Daftar Aman yang Dikeluarkan Kemenkes

Disebut Suhendri BPOM akan terus melakukan pengawalan terkait penarikan kembali produk Unibebi tersebut.

"Kita akan tetap memantau secara berkala, dan PT. Universal harus tetap melaporkan produk lainnya yang sedang proses penarikan," pungkasnya. (cr26/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved