TERBARU BPOM Temukan 15 Obat Sirup Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Rinciannya
BPOM telah mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
TRIBUN-MEDAN.com - Temuan obat sirup berbahaya yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kembali disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, BPOM telah mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Pencabutan izin edar itu dilakukan karena produk obat sirup dua perusahaan farmasi itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Pencabutan izin edar obat sirup ini dilakukan setelah BPOM memberikan sanksi administratif kepada dua industri farmasi tersebut berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar 6 produk PT CF (Ciubros Farma) dan 9 produk PT SF (Samco Farma)," tulis BPOM dalam siaran pers, Kamis (22/12/2022).
BPOM menyebutkan, pihaknya telah menemukan 6 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Keenam perusahaan farmasi tersebut adalah:
1. PT Yarindo Farmatama (PT YF)
2. PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI)
3. PT Afi Farma (PT AF)
4. PT Ciubros Farma (PT CF)
5. PT Samco Farma (PT SF)
6. PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Baca juga: Waspada, Jangan Pakai Obat Sirup di Luar Daftar Aman yang Dikeluarkan Kemenkes
Keenamnya telah diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat perusahaan farmasi tersebut.
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi semua sirup dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.