TERBARU BPOM Temukan 15 Obat Sirup Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut, Ini Rinciannya

BPOM telah mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Editor: Juang Naibaho
Shutterstock/Ground Picture
Ilustrasi obat sirup berbahaya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per 22 Desember 2022. BPOM telah mencabut izin edar 15 obat sirup dari dua perusahaan farmasi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. 

Link Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi Berdasarkan Data Registrasi >>

Di sisi lain, BPOM juga merilis daftar obat yang aman digunakan sesuai dengan hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku.

Link Daftar Obat Sirup Berdasarkan Hasil Verifikasi Aman Digunakan >>

Itulah sederet obat sirup yang aman digunakan berdasarkan hasil penelusuran BPOM. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirup dari 2 Perusahaan Farmasi, Berikut Daftarnya..." dan "Daftar Produk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM per 22 Desember 2022"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved