Sidang Ferdy Sambo Cs

Saksi Ahli Sebut Ferdy Sambo Bersalah Jika Buat Skenario Dalam Keadaan Jiwa yang Tenang

Kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (27/12/2022).

Prof. Elwi menjelaskan bahwa pembunuhan yang dikatakan berencana jika dilakukan atau direncanakan dalam kondisi kejiwaan yang tenang.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menanyakan kepada saksi ahli, tentang waktu yang cukup untuk membuat skenario kejatahan.

Prof. Elwi kemudian menjelaskan bahwa dalam pembuatan skenario rentang waktu tersebut sangat relatif.

Yang menjadi acuan utama adalah kondisi kejiwaan pada orang tersebut.

Ferdy Sambo mengaku marah, bahkan menangis ketika mendengar peristiwa yang dialami Putri Candrawathi di Magelang pada Juli 2022 lalu.

Hal ini yang di klaim Ferdy Sambo menjadi penyebab penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved