Pencuri Cabai

Pencuri 18 Kg Cabai Tertunduk Lesu Usai Dibekuk Petugas

Polsek Kota Sidikalang meringkus pencuri cabai milik petani bernama Mitun Angkat

HO
Mitun Angkat (25) pelaku pencurian karung cabai milik petani diringkus Polsek Sidikalang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - Petugas Polsek Kota Sidikalang meringkus pencuri cabai bernama Mitun Angkat (25).

Sebelumnya, pencuri cabai bernama Mitun Angkat ini beraksi di Lae Rembong Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kanit Reskrim Polsek Kota Sidikalang, Ipda Tyo mengatakan, pencuri cabai ini menggasak dua karung hasil pertanian warga, yang beratnya ditaksir mencapai 18 kilogram. 

Baca juga: Mandor Urban Doorsmeer Pencuri Mobil Honda HRV Pelanggan Ditangkap, Ceritakan Aksi Liciknya

"Kejadian pencuriannya pada akhir bulan November lalu. Namun baru dilaporkan oleh masyarakat pada bulan Desember karena sudah berulang kali melakukan pencurian," kata Tyo, Rabu (28/12/2022).

Tyo mengatakan, setelah menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan interogasi.

Dari pengakuan pelaku, dia turut mencuri HP.

HP curiannya dijual kepada seseorang melalui aplikasi online di Kota Sidikalang.

Baca juga: Komplotan Pencurian 6 Sepeda Motor di Kos-kosan Ternyata Masih Berusia Remaja, Satu Orang Perempuan 

"Handphone tersebut sudah dijual oleh pelaku melalui penjualan online. Lalu setelah kami datangi, si pembeli handphone ini sudah kooperatif dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan hasil pencurian" jelasnya.

Menurut informasi dari pembeli HP, diketahui ciri ciri dan identitas pelaku sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannya yang juga berada di Kelurahan Sidiangkat.

Baca juga: AKSI Komplotan Pencuri Bobol Toko Perlengkapan Bayi ambil 40 Kotak Susu

"Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengelak bahwa dirinya melakukan pencurian. Namun setelah kami interogasi lebih mendalam, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, " Jelasnya.

Dari keterangan pelaku, karung cabai yang dicurinya sudah dijual olehnya dengan harga yang cukup murah yakni sekitar Rp 2 juta.

"Menurut keterangannya, uang hasil curiannya itu digunakan untuk berfoya - foya," tegasnya.

Hingga kini, Mitun sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(Cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved