Sumut Memilih

Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi, KPU Sumut Terima 10 Berkas Calon DPD RI

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, 10 berkas itu milik Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nuh, Surya Indra, Albiner Sitompul, Badikenita, Faisal Asmi

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin usai beraudiensi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas, Jalan Sudirman Medan, Senin (6/9/2021). 

Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi, KPU Sumut Terima 10 Berkas Calon DPD RI

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menerima 10 berkas dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sumut sebagai peserta Pemilu 22024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan, 10 berkas itu milik Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nuh, Surya Indra, Albiner Sitompul, Badikenita Br Sitepu, Faisal Amri.

Lalu, Iskandar Sembiring, Parlindungan Purba, Rosdiana, dan Sabam Parulian Parsa Oran Manalu. "Namun berkas milik Iskandar Sembiring dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi," kata Herdensi, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Maling 6 Sepeda Motor Sekaligus di Kos-kosan Ternyata Remaja Bawah Umur, Satu Orang Perempuan

Herdensi mengatakan, berkas yang sudah lengkap dan sesuai akan diberikan tanda terima.

Pendaftaran Calon DPD RI ini tersisa dua hari lagi hingga besok, Kamis (29/12/2022). Penyerahan berkas pencalonan perorangan dilakukan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

"Kemudian kita lanjutkan tanggal 30 verifikasi administrasi. Kita berharap bakal calon DPD ini, menyerahkan seluruh berkas tidak di waktu-waktu akhir. Kalau kemudian nanti, ada berkas yang kurang mereka masih punya ruang untuk memperbaiki," katanya.

Baca juga: Risma Syok dan Gemetar Tahu Suami dan Ibunya Berzina, 2 Pelaku Bejat Diarak Warga

Diketahui, sebagai syarat pendaftaran, masing-masing bakal calon anggota DPD RI Sumutnharus menyerahkan berkas dukungan sebanyak 3.000 KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Untuk syarat calon anggota DPD, kata Herdensi, setiap warga Sumut yang berusia 17 tahun, memiliki hak untuk mencalon anggota DPD. KPU juga tidak membatasi untuk menyerahkan berkas dukungan.

“Kalau ada misalnya 100 orang menyerahkan berkas dukungannya ya kami terima,” pungkasnya.


(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved