News Video
Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, dihadirkan kubu Ferdy Sambo.
Elwi hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ahli hukum pidana, Elwi Danil dinilai meringankan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Elwi mengatakan orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindak pidana masuk kategori sebagai orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alasannya karena orang tersebut hanyalah alat semata dari orang yang menyuruhnya atau pelaku yang mengotaki perbuatan tindak pidana tersebut.
Selain itu, menurut Elwi, kategori orang yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana meliputi orang dengan gangguan jiwa.
Atau terhadap orang yang melakukan di bawah ancaman.
Ia menuturkan, orang-orang yang termasuk kategori demikian itu saja yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Elwi Danil pun mengungkap sejumlah syarat pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.
Awalnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya terkait unsur pasal 340 berbeda dengan pasal 338 yang hanya pembunuhan biasa.
Elwi menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan tiga syarat.
Pertama, dalam proses pembunuhan berencana, kata Elwi, kehendak pelaku melakukan itu harus diputuskan dalam situasi tenang.
Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yg bisa digunakan pelaku untuk merenungkan.
Hal itu terkait apakah ia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan yang bersangkutan.
Ketiga, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga harus dalam kondisi tenang saat melakukan eksekusi.
Elwi juga membeberkan perbedaan dari dua pasal pembunuhan tersebut.
Di antara dua pasal ini terdapat perbedaan yang signifikan terkait dalam unsur kesengajaan.
Menurut Elwi, dalam pasal 340 kesengajaan tidak berhenti sampai dikesengajaan itu dengan sengaja dan dengan direncanakan.
Sehingga unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer baik 340 maupun 338.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana di Sidang Sambo: Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tidak Bisa Dimintai Tanggungjawab Pidana,