Berita Sumut
JPU Tak Banding, Empat Terdakwa Perkara Tewasnya Dua Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah
JPU Kejari Langkat tak melakukan upaya banding atas vonis hukuman terhadap Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Menurut Wakil Ketua LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, parahnya majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi.
Di mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa menuntut yaitu tiga tahun penjara. Dan JPU dalam tuntutannya menyatakan jika para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Komnas HAM Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia, Putusan Dinilai Sarat Kompromi
"Tuntutan JPU sangat ringan dan melukai rasa keadialan dimasyarakat. Tetapi parahnya dan sangat luar biasa putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Seharusnya tindakan para Terdakwa yang diduga telah menghilangkan nyawa para korban dituntut dan diputus secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Walau sekalipun telah terlaksana upaya restitusi antara para terdakwa dengan keluarga korban," ujar Irvan, Jumat (2/12/2022).
Lanjut Irvan, LBH Medan secara tegas meminta Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasanya dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, untuk memeriksa majelis hakim perkara a quo.
Karena diduga majelis hakim tidak adil dan tidak profesional, serta tidak bijaksana dalam memeriksa perkara tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 32A jo Pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, LBH Medan meminta kepada JPU dalam perkara a quo untuk melakukan upaya hukum banding guna terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat.
(cr23/tribun-medan.com)