Proyek Jalan

LBH Medan soroti Pernyataan Kadis PU, Minta Wali Kota Medan Berikan Klarifikasi

Singgung pernyataan Kadis PU Kota Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Walikota Medan berikan klarifikasi kepada masyarakat.

LBH Medan soroti Pernyataan Kadis PU, Minta Wali Kota Medan Berikan Klarifikasi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Singgung pernyataan Kadis PU Kota Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Walikota Medan berikan klarifikasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDM) LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Disampaikan Alinafiah, dirinya menyikapi pernyataan dari Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting sebagaimana dikutip dari berita yang tersebar di media online.

Dalam kutipan tersebut, Topan menyatakan "itu kerjaan Menteri PUPR, tanya merekalah kenapa lama proses pembangunannya, tidak semua proyek yang ada di Kota Medan dipegang oleh Dinas PUPR Kota Medan. Proyek yang ada di Kota Medan ini tidak seluruh dipegang oleh kami Dinas PU, kalau kami kerjakan, kami yang bermasalah, makanya segala bentuk pembangunan area itu tidak kami ganggu,".

Menurutnya, Pernyataan Kadis PU Kota Medan ini bertolak belakang dengan fakta dilapangan, dengan adanya plank dilokasi proyek yang memajang foto Walikota dan Wakil Walikota Medan.

"Dalam hal tersebut, dibutuhkan penjelasan resmi dari Walikota Medan terkait kebenaran pernyataan Kadis PU Kota Medan ini kepada publik khususnya masyarakat Kota Medan, sehingga publik dapat menilai kompetensi dan tanggungjawab pengerjaan proyek drainase ini," pungkasnya, Jumat (30/12/2022).

Lanjut dikatakan Alinafiah, serta dapat menilai efektifitas, efisiensi dan keseriusan Walikota Medan dalam menggunakan uang masyarakat Kota Medan pada APBD Kota Medan dalam pengerjaan poyek, bila benar proyek ini merupakan kewenangan dan tanggungjawabnya Walikota Medan Bobby Nasution.

"Terkait sanggahan Kadis PU Kota Medan ini dan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, LBH Medan sebelumnya telah meminta informasi dan data publik secara tertulis terkait Masterplan kegiatan pelaksanaan, seluruh dokumen kebijakan, dokumen perjanjian antara Dinas PU Kota Medan dengan kontraktor pemenang tender pelaksana proyek dan rencana kerja proyek termasuk anggaran pengeluarannya penanganan banjir Kota Medan saat ini sesuai surat nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022 yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan," bebernya.

Pihak LBH Medan juga meminta kepada Walikota Medan untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan.

Dirinya menilai, klarifikasi tersebut bertujuan agar masyarakat Kota Medan mendapat kepastian terkait siapa penanggung jawab proyek drainase tersebut.

"LBH Medan meminta agar Walikota Medan segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kadis PU Kota Medan Topan Obaja Ginting, sehingga publik khususnya masyarakat Kota Medan mendapatkan kepastian kewenangan dan tanggung jawab siapa proyek pengerjaan drainase ini, dan segera kebut penyelesaian pengerjaan drainase ini serta menjawab permintaan informasi dan data publik yang disampaikan LBH Medan," pintanya.

Kemudian dikatakan Alinafiah, usai viral terkait pengerjaan drainase yang menyebabkan bus pariwisata terperosok didepan kantor LBH Medan, pihaknya terkejut melihat pembetonan jalan yang kebut dalam satu malam didepan kantor itu.

"Akibat viral dampak pengerjaan proyek tersebut, ternyata mendapatkan respon yang tidak diduga dilakukannya pembetonan jalan kebut satu malam didepan kantor LBH Medan. Padahal sepemantauan kami, dilokasi ini sepertinya ada bahagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," kata Alinafiah.

Dirinya juga memberikan rasa keraguan kepada Walikota Medan mengenai keseriusan dalam pengerjaan proyek ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved