Berita Sumut

Sepanjang Tahun 2022, PN Sei Rampah Tanggani 1.207 Kasus, Didominasi Perkara Narkoba dan Perceraian

Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai telah menanggani 1.207 perkara pidana dan perdata. 

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Suasana kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jumat (30/12/2022).   

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai telah menanggani 1.207 perkara pidana dan perdata

Ketua PN Sei Rampah Zulfikar Siregar mengatakan, mayoritas kasus yang masuk ke PN Sei Rampah didominasi pasal narkotika dan perceraian. 

Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Jumlah Perkara Pidana di PN Siantar Berkurang, Kok Bisa?

"Hingga tanggal 30 Desember 2022 ini, PN Sei Rampah telah mencapai rasio penyelesaian dan penanganan perkara sebesar 92,61 persen. Pada tahun ini total perkara pidana yang masuk sebanyak 1.207 perkara," ujar Zulfikar, Jumat (30/12/2022). 

Zulfikar mengurai terdapat dari 666 perkara pidana biasa dan 361 adalah perkara narkotika serta 530 perkara pidana cepat selama tahun 2022 yang mereka sidangkan. 

Angka itu memperlihatkan jumlah pidana kasus narkotika masih mendominasi di Kabupaten Sergai

"Kasus kebanyakan masalah narkotika ada 361 perkara dan 530 perkara pidana cepat seperti kasus pencurian, pelanggaran lalulintas dan lainya.  Juga ada 9 pidana anak serta perkara praperadilan," tambah Zulfikar. 

Sedangkan untuk kasus perdata PN Sei Rampah menanggani total 102 perkara dimana 76 diantaranya adalah masalah perceraian. 

"Perdata gugatan 76 perkara, dengan didominasi perceraian dan sebanyak 31 perkara perbuatan melawan hukum sebanyak 26 perkara dan perdata permohonan sebanyak 51 perkara," ujarnya. 

Zulfikar mengatakan, saat ini PN Sei Rampah memiliki 8 hakim yang menyelesaikan perkara perkara yang diajukan. 

Dengan gedung Pengadilan Sei Rampah yang baru, Zulfikar yakin dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca juga: JPU Tak Banding, Empat Terdakwa Perkara Tewasnya Dua Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat Inkrah

Selain itu dia berharap kedepan pihaknya dapat menyelesaikan dan memutuskan perkara perkara dengan adil sesuai hukum yang berlaku. 

"Dengan adanya gedung baru kita semoga dapat meningkatkan pelayanan publik. Kita berharap agar Pengadilan Sei Rampah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sergai," tutup Zulfikar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved