Catatan Akhir Tahun
Sepanjang Tahun 2022, Jumlah Perkara Pidana di PN Siantar Berkurang, Kok Bisa?
PN Siantar menyebut bahwa sepanjang tahun 2022, jumlah perkara pidana menurun dibanding tahun sebelumnya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sepanjang Tahun 2022, Pengadilan Negeri (PN) Siantar melaporkan adanya pengurangan jumlah perkara yang masuk untuk disidangkan.
Jumlah perkara pidana dan perdata sama-sama mengalami pengurangan bila dibandingkan tahun 2021.
Menurut lampiran data yang ditunjukkan Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan, pada tahun ini jumlah perkara pidana yang masuk berjumlah 346 kasus.
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Sah Jadi UU, Menkumham Yasonna: Mudahkan Penyelesaian Perkara Pidana
Sementara tahun sebelumnya mencapai 400 kasus.
Kemudian jumlah perkara perdata yang masuk pada tahun 2022 ini adalah 127 kasus.
Berbanding pada tahun 2021 yang mencapai 137 kasus.
“Kalau penyebab mengapa perkara pidana itu berkurang, kita tidak tahu. Karena kita hanya menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi Rabu (28/12/2022) sore.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Saksi dalam Perkara Pidana
Pria yang juga hakim di PN Siantar itu mengampaikan seiring dengan perkara pidana yang berkurang, besar harapan bahwa apa yang terjadi ini bermakna masyarakat sudah sadar dan patuh terhadap hukum.
“Justru menurut saya, makin menurun ya makin bagus. Berarti perbuatan pidana oleh masyarakat berkurang,” katanya.
Adapun rincian perkara tindak pidana yang masuk sepanjang tahun 2022 antara lain: Narkotik (224 kasus), Pencurian (43 kasus), Penganiayaan (16 kasus), perjudian (24), penggelapan (10), penipuan (1), penadahan (2), KDRT (5), Lalu lintas (0) dan lain-lain (21).
Baca juga: Yuk Ketahui, Hak Saksi yang Dipanggil dalam Perkara Pidana
Sementara itu, untuk perkara perdata yang masuk di PN Siantar selama 2022 antara lain : perceraian (87 kasus), Perbuatan Melawan Hukum/PMH (26 kasus), Wanprestasi (2 kasus), Tanah (8), Warisan/Wasian (0), Harta bersama (0), dan lain-lain (4).
Rahmat menyampaikan, layanan terpadu di PN Siantar hingga penghujung tahun 2022 tidak mengalami perbedaan pada hari-hari normal. Tidak ada hari libur kecuali libur nasional. Layanan masyarakat yang berharap keadilan tetap dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat.
“Untuk layanan, kita tetap normal, bang,” pungkasnya.(Alj/tribun-medan.com)