Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Harga Rokok di Indonesia

Naiknya harga rokok ini menyusul program pemerintah yang menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen.

Time.com
Ilustrasi rokok. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mulai Minggu (1/1/2023), harga eceran untuk rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan.

Naiknya harga rokok ini menyusul program pemerintah yang menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen.

Naiknya cukai rokok dan cukai tembakau ini juga akan berlaku selama dua tahun ke depan.

Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun.

Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
  • Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
  • Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved